Ancaman Sanksi Tilang ke Pemotor di Jakarta yang Pakai Knalpot Brong

Ancaman Sanksi Tilang ke Pemotor di Jakarta yang Pakai Knalpot Brong

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 21:03 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya melarang pemotor menggunakan knalpot brong. Larangan itu berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Akan ada tindakan dari kepolisian bagi pemotor yang nekat menggunakan knalpot brong. Pihak kepolisian akan melakukan penertiban.

"Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif menyampaikan, sebelum dikenai sanksi, polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua. Dia menegaskan penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, jika masih didapati adanya pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk menilang para pelanggar.

"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," imbuhnya.

(dek/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads