Polda Metro Jaya melarang pemotor menggunakan knalpot brong. Larangan itu berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Akan ada tindakan dari kepolisian bagi pemotor yang nekat menggunakan knalpot brong. Pihak kepolisian akan melakukan penertiban.
"Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif menyampaikan, sebelum dikenai sanksi, polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua. Dia menegaskan penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat.
"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Meski demikian, jika masih didapati adanya pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk menilang para pelanggar.
"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," imbuhnya.