Istri Cabut Laporan, Kasus KDRT ASN BNN di Bekasi Berakhir Damai

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 19:51 WIB
Ilustrasi (iStock)
Bekasi -

Kasus pria berinisial AF, ASN pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bekasi yang diduga melakukan KDRT kepada istrinya, YA, berakhir damai. Kasus diselesaikan secara damai setelah korban mencabut laporan.

"Iya benar (laporan dicabut)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Firdaus mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dihentikan atau tetap dilanjutkan.

"Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor cabut pengaduannya. Karena pelapor dan tersangka sudah berdamai dan pelapor cabut pengaduan, akan dilaksanakan gelar perkara. Gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan," ujarnya.

Motif KDRT

AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

"Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Disebutkan bahwa jumlah utang korban senilai Rp 30 juta. Kepada penyidik, korban mengaku utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"(Jumlah utang) Rp 30 juta. (Digunakan untuk) Kebutuhan sehari-hari. Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuman kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Tersangka AF kini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Simak juga Video 'Viral! Oknum Polisi di Sukabumi Lakukan KDRT: Pukul-Cekik Istri':






(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork