Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Siskaeee Tersangka Film Porno

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Siskaeee Tersangka Film Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 11:02 WIB
Siskaeee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023) terkait keterlibatannya sebagai pemeran film porno.
Siskaeee (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Polda Metro Jaya pun buka suara.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee yang mengambil langkah gugatan praperadilan. Menurut Ade Safri, itu adalah hak Siskaeee sebagai seorang tersangka.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ade Safri menegaskan penyidik profesional dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tambahnya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan sidang praperadilan Siskaeee. Sidang perdana digelar pada pekan depan.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1).


Siskaeee Gugat Praperadilan

Selebgram Siskaeee melawan polisi terkait penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip detikcom, Selasa (16/1/2024).

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi menetapkan 10 pemeran lainnya di film porno itu sebagai tersangka.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads