5 Fakta 'Oma' di Bekasi Foya-foya Hasil Open BO Anak-anak dan Wanita

5 Fakta 'Oma' di Bekasi Foya-foya Hasil Open BO Anak-anak dan Wanita

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 07:32 WIB
Sosok Oma muncikari prostitusi remaja di Kota Bekasi. Foto dikirim Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Sosok 'Oma' muncikari prostitusi remaja di Kota Bekasi. (dok. Istimewa)

Muncikari 'Oma' Jadi Tersangka

Polisi menangkap 'Oma' di rumahnya di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Oma ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap pemuda berinisial D (17).

"(Ditangkap) di rumah tersangka A alias Oma alamat di Kranggan Pasar RT 003 RW 001 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.45 WIB," kata Kompol Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menuturkan saat ini Oma telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads