Muncikari 'Oma' Jadi Tersangka
Polisi menangkap 'Oma' di rumahnya di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Oma ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap pemuda berinisial D (17).
"(Ditangkap) di rumah tersangka A alias Oma alamat di Kranggan Pasar RT 003 RW 001 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.45 WIB," kata Kompol Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menuturkan saat ini Oma telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.
(mea/mea)