Korban-korban Muncikari 'Oma' Dipaksa Open BO Layani hingga 128 Pria

Korban-korban Muncikari 'Oma' Dipaksa Open BO Layani hingga 128 Pria

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 16:50 WIB
Sosok Oma muncikari prostitusi remaja di Kota Bekasi. Foto dikirim Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Foto: Sosok 'Oma' muncikari prostitusi remaja di Kota Bekasi. (dok. Istimewa)
Bekasi -

Muncikari berinisial A alias Oma (52) memaksa 8 korban yang terdiri dari anak-anak dan wanita untuk open BO. Korban-korban dipaksa melayani hingga lebih dari seratus laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan Oma dan kaki tangannya telah mendapatkan 128 pelanggan prostitusi selama ini. Para korban kemudian dipaksa melayani pria hidung belang di indekos nomor 28 di Kota Bekasi.

"Iya benar (melayani 128 pria), tapi tidak hanya korban anak saja," kata Firdaus kepada wartawan di Bekasi, Senin (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 'Oma', polisi juga menangkap pemuda inisial D (17) di kasus ini. D berperan sebagai perekrut korban dan yang bertugas mencari laki-laki pelanggan 'open BO'.

Tersangka D sudah bekerja selama 3 bulan kepada 'Oma' ini. Selama itu, dia sudah mendapatkan 128 laki-laki pelanggan open BO.

ADVERTISEMENT

"Tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat yang mana hasil pemeriksaannya selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari, dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya," paparnya.

Polres Metro Bekasi menangkap dua muncikari penjual remaja 'open BO' di Kota Bekasi. Kedua tersangka inisial D (17) dan Oma (52) dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).Tersangka D (17) berperan sebagai perekrut dan pencari pelanggan open BO. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)

Prostitusi di Indekos

Selain sebagai muncikari, tersangka Oma berperan menampung para korban. Oma menampung para korban di sebuah indekos nomor 28 di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Untuk tersangka A alias Oma dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry. Korban di kos 28," katanya.

Indekos ini disewa oleh Oma Rp 1 juta per bulan. Menurut Firdaus, pemilik indekos tidak mengetahui kegiatan prostitusi yang diselenggarakan muncikari Oma ini.

"Jadi kos 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan. Yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu-menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini," katanya.

"Iya (prostitusi) dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ," tambahnya.

Indekos ini memiliki total 28 kamar. Oma menyewa beberapa kamar di situ.

"Kos-kosan ini ada sekitar 28 kamar, namun hanya beberapa kamar saja yang digunakan, tidak semua," jelasnya.

Lihat juga Video 'Mami Icha Pasang Tarif Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta Untuk Sekali Kencan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads