Keputusan Final Kasus BPPN Berada di Jaksa Agung
Rabu, 29 Nov 2006 21:41 WIB
Jakarta - Keputusan final mengenai kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset BPPN, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) berada di tangan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Saat ini kasus tersebut berada di tangan Kajati DKI dan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi petunjuk dalam rencana dakwaan. Jaksa Agung memberikan waktu pada Kajari Jaksel untuk melengkapi petunjuk tersebut hingga akhir November."Nanti kajari jaksel ambil kesimpulan dan mendapat persetujuan dari Kajati DKI. Dan Kajati mengajukan ke Jampidsus lalu dari saya ke jaksa agung. Jadi final dijaksa agung," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2006).Hendarman mengaku hingga kini belum bisa memastikan apakah kasus tersebut akan di keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau tetap dilanjutkan."Kan ini harus ada unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum dan ada yang diperkaya. Unsur-unsur ini harus didalami. Kalau sudah disimpulkan nanti majuatau berhenti," tegas Hendarman.Seperti diketahui, penyidik Kejati DKI telah P telah menetapkan mantan Kepala BBP Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menjual aset PTRajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar pada tahun 2003.
(mly/wiq)











































