'Oma' Muncikari ABG di Bekasi Raup Rp 36 Juta, Duitnya Dipakai Nge-mall

'Oma' Muncikari ABG di Bekasi Raup Rp 36 Juta, Duitnya Dipakai Nge-mall

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 15:02 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap dua muncikari penjual remaja open BO di Kota Bekasi. Kedua tersangka inisial D (17) dan Oma (52) dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Polres Metro Bekasi menangkap dua muncikari penjual remaja 'open BO' di Kota Bekasi. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Bekasi -

Polisi mengungkap muncikari berinisial A alias Oma (52) telah menjalankan bisnis haram menjual ABG open BO di Bekasi selama satu tahun. Selama beroperasi, dia telah meraup puluhan juta rupiah.

"Hasil keterangan tersangka A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).

Firdaus mengatakan, dari hasil menjual ABG tersebut, tersangka Oma mendapatkan keuntungan puluhan juta. Uang tersebut dia gunakan untuk belanja ke mal dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Modus Ajak Liburan ke Bali

Selain Oma, polisi menangkap tersangka D (17) yang berperan sebagai perekrut. D awalnya memperkenalkan korban kepada Oma dengan iming-iming akan mengajaknya liburan ke Bali.

ADVERTISEMENT

"Kronologis kejadian, di mana tersangka D merekrut atau memperkenalkan korban berawal dari aplikasi Tantan, di mana aplikasi ini si D ini berkenalan dengan korban," jelas Firdaus.

Korban kemudian diajak ke salon sekaligus rumah wanita berinisial A alias Oma (52). Kepada korban, tersangka D mengaku akan mengajaknya berlibur ke Bali.

"Dan kemudian dari perkenalan tersebut kemudian diajak korban ke satu tempat, awalnya korban diajak berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma," katanya.

Dengan segala bujuk rayunya, tersangka Oma kemudian membujuk korban untuk melayani pria hidung belang. Korban dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah tempat kos di Kota Bekasi.

"Di situ korban dirayu, dibujuk, dan dijanjikan dipekerjakan di situ dengan bujuk rayuan dari tersangka A alias Oma sehingga korban mau bekerja dengan tersangka Oma dan tersangka D di indekos 28," bebernya.

Tersangka D lalu mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat. Selama tiga bulan, D akhirnya mendapatkan sejumlah pelanggan.

Simak juga Video 'Mami Icha Pasang Tarif Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta Untuk Sekali Kencan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads