Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka mendesak pejabat negara yang tak tertib dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengundurkan diri dari jabatannya.
"Koruptor adalah salah satu musuh Negara Indonesia. Gratifikasi, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah tindakan yang merugikan keuangan negara dan merupakan bagian atau jenis tindak pidana korupsi. LHKPN merupakan salah satu dokumen tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran harta kekayaan bagi penyelenggara negara," kata koordinator aksi, Amril di depan kantor PPATK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"LHKPN juga bukan hanya sekedar meliputi kekayaan penyelenggara negara, melainkan dapat juga keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. LHKPN, berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara," sambung Amril.
Massa menyinggung soal viralnya video yang diunggah akun TikTok @ivan******, dengan narasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ivan. Amril mengatakan aksi ini diikuti sekitar 200 orang.
"Beberapa hari ini masyarakat dan kalangan generasi muda digemparkan dengan munculnya video narasi yang diunggah melalui account sosmed TikTok @ivanyustiavandana, yang menyampaikan terkait LHKPN dari seorang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dianggap janggal dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi," ucap Amril.
"Dalam video narasi tersebut menyatakan bahwa Ivan Yustiavandana tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh," imbuh Amril.
Amril mengacu pada dokumen yang tersebar di TikTok tersebut, yang membeberkan nilai kekayaan di LHKPN dinilai tak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti kabar tersebut.
"Dalam LHKPN yang tersebar di socmed itu total harta kekayaan Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK hanya tercatat kurang lebih Rp 4,1 milyar. Padahal terindikasi masih banyak harta yang tidak dicantumkan ke dalam LHKPN," ungkap dia.
Dalam tuntutan aksinya, AMPK meminta agar KPK atau kepolisian untuk memeriksa pejabat yang tidak tertib melaporkan LHKPN. Di samping itu, AMPK meminta pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN itu mundur dari jabatannya.
Lihat juga Video 'KPK soal Vonis Rafael Alun: Terobosan Penyelesaian Korupsi dari LHKPN'
Simak selengkapnya respons Kepala PPATK di halaman berikutnya.
(aud/fjp)