Kata Eks Pimpinan soal Pungli di Rutan KPK Sejak 2018

Kata Eks Pimpinan soal Pungli di Rutan KPK Sejak 2018

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2024 10:04 WIB
Saut Situmorang sambangi Komisi III DPR
Saut Situmorang (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

KPK mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK terjadi sejak 2018. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan sudah ada sanksi pemecatan yang diberikan kepada pelaku.

"Ada dua ya, yang dia jalan-jalan habis ke rumah sakit. Terus yang kedua nitipin handphone. Tapi pelakunya sudah dihukum, sudah di-fired. Seingat saya memang ada dua," kata Saut saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).

Saut mengatakan proses pemberian sanksi kepada petugas rutan tersebut saat itu dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Saut mengaku, setelah adanya peristiwa pungli rutan pada 2018, pimpinan KPK kemudian melakukan sejumlah evaluasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saut, saat itu KPK mengundang konsultan dalam memetakan masalah yang melibatkan pegawai rutan. Dia mengatakan pimpinan KPK kala itu ingin mempelajari alasan petugas rutan melakukan pungli hingga faktor yang mendorong melakukan pelanggaran tersebut.

"Kita waktu itu manggil konsultan. Bahwa kita semua yang kerja di KPK ada resiko tiap orang. Jadi kita tanya konsultan sebenarnya dia harus terima gaji berapa dari risiko-risiko itu. Tapi saat itu saya sepakat bagaimana gaji itu dinaikkan bukan di periode kita supaya nggak conflict of interest," ujar Saut.

ADVERTISEMENT

"Kita kan maklum juga ada apa sebenarnya mereka terima begitu, diajak jalan makan. Kita tidak hanya mempelajari orang begitu, tapi bagaimana mengatasinya. Sekaligus punish dan reward-nya sembari kita meng-upgrade SOP," sambungnya.

Kasus pungli di rutan KPK kemudian berulang di era kepemimpinan Firli Bahuri. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada September 2023 mengungkap adanya pungli rutan dengan nilai Rp 4 miliar.

Di awal tahun ini Dewas KPK mengatakan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik setelah diduga terlibat dalam skandal pungli rutan. Saut mengatakan jumlah terduga pelaku yang masif itu menandakan KPK telah kehilangan nilainya sebagai lembaga antikorupsi.

"Jadi nilai-nilai di leadership-nya dan semua di jajaran udah nggak jalan. Jadi kalau nilai itu kamu rusak, kamu kasih uang mau diganti keprresnya, kamu akan frustrasi karena akan ada satu lubang ke lubang lain. Selama nilai nggak dijaga, yang begini-begini akan kejadian terus," ujar Saut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sentilan dari Eks Penasihat KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pungli di Rutan KPK mulai beraksi sejak 2018. Mantan Penasihat KPK Tsani Annafari menyebut informasi itu tak akurat, lantaran pada 2018, katanya, sudah ada pegawai rutan yang disidangkan dan terbukti menerima suap.

"Ini kurang akurat infonya. 2018 kami menyidangkan setidaknya dua orang pegawai PTT waltah (pengawal tahanan) dan diberhentikan karena terbukti menerima suap," ujar Tsani kepada detikcom.

Tsani menyebut saat itu KPK telah diminta mengubah sistem pencegahan agar hal itu tak kembali terjadi. Dia lantas merasa bingung dengan pimpinan KPK era Ghufron yang tak juga melakukan upaya untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Nah, waktu itu sudah diminta dilakukan kajian oleh Bidang Pencegahan sistem antikorupsinya. Termasuk pola rekrutmen orang Kumhamnya. Habis itu kesela kegaduhan KPK 2019 dan masa jabatan kita habis," ujarnya.

"Jadi Pak Ghufron jangan memberi kesan seolah 2018 tidak dilakukan apa-apa. Justru merekalah yang sejak 2019 sampai hari ini nggak ngapa-ngapain karena kasus ini juga terungkap karena inisiatif Dewas, bukan inisiatif pimpinan," sambungnya.

Lebih lanjut, Tsanni merasa heran terhadap pimpinan KPK yang tak melakukan upaya apa pun sejak 2018 terkait pungli tersebut.

"Yang saya tanyakan sebagai masyarakat, sudah tahu 2018 ditemukan kasus itu, terus selama empat tahun ini apa yang dilakukan pimpinan untuk mencegah penyebarannya?" ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dinilai lamban. KPK mengatakan secara periode waktu kasus itu terjadi sejak 2018.

"Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan periode waktu yang telah berlangsung empat tahun itu membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli itu pun telah tersebar di sejumlah tempat selain KPK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads