Pukat UGM Sindir Integritas Pimpinan KPK Usai 93 Pegawai Terlibat Pungli Rutan

Pukat UGM Sindir Integritas Pimpinan KPK Usai 93 Pegawai Terlibat Pungli Rutan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2024 09:05 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Zaenur Rohman (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyindir pimpinan KPK yang tidak menunjukkan integritas dan diikuti oleh bawahannya.

"Memang ada pengeroposan nilai integritas ya, bahwa orang sering bilang, termasuk Kapolri bilang, bahwa ikan itu busuk mulai dari kepalanya. Karena pimpinan KPK sendiri tidak menunjukkan nilai integritas bagaimana diperlihatkan oleh Firli Bahuri, maka diikuti oleh para bawahannya sering melakukan pelanggaran kode etik sampai kemudian menjadi lebih serius sampai melakukan perbuatan pidana, kejahatan," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Dia menilai kasus pungli puluhan pegawai KPK itu menunjukkan betapa rusaknya internal lembaga antirasuah tersebut. Dia mendorong KPK melakukan upaya sungguh-sungguh dalam melakukan perbaikan internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan penegakan kode etik kepada semua pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK. Tak hanya itu, dia ingin pegawai KPK yang diduga terlibat juga perlu diproses secara pidana.

"Kalau KPK ragu apakah berwenang atau tidak, maka KPK bisa segera limpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Karena kan KPK itu kewenangannya di Pasal 11 UU KPK itu korupsi harus dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara. Kedua, kerugian keuangan negaranya minimal Rp 1 miliar. Nah, sepertinya KPK ragu apakah pegawai KPK itu penyelenggara negara atau bukan. Kalau KPK ragu, ya sudah, cepat-cepat limpahkan ke kepolisian atau jaksa untuk segera diproses pidana," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain proses etik dan pidana, KPK juga diminta untuk melakukan review sistem. Menurutnya, KPK harus membuat sistem baru yang memungkinkan terjadinya good government di dalam pengelolaan Rutan KPK.

"Kalau ini tidak dilakukan, maka risikonya sangat besar, yaitu hal yang sama akan terulang di masa yang akan datang. Kalau itu terulang lagi, maka upaya pemberantasan korupsi akan susah untuk menimbulkan hasil, kenapa?" ujar Zaenur.

"Karena salah satu tujuan pemidanaan adalah, pertama, tentu memulihkan kerugian keuangan negara. Kedua, reintegrasi sosial nantinya agar para pelaku korupsi itu dapat bertobat. Ketiga, mencegah agar jangan sampai ada pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak mungkin tujuan pemidanaan itu berhasil kalau proses pemidanaannya sendiri penuh dengan pidana korupsi, itu sangat ironis di KPK," sambungnya.

Pegawai KPK Terima Ratusan Juta dari Pungli Rutan

Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.

"Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," jelas Syamsuddin.

KPK juga tengah memproses kasus pungli itu secara pidana. KPK mengaku telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan sosok tersangka.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads