Pria berinisial MS melakukan percobaan pencurian tas dan handphone milik pekerja bangunan di Jalan Haji Saaba, Meruya Selatan, Jakarta Barat. MS tertangkap basah setelah korban memergokinya saat hendak kabur.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menjelaskan pelaku MS beraksi saat korban bekerja dalam sebuah rumah yang sedang direnovasi. MS disebut sempat tidak ketahuan saat masuk dan mengambil tas serta HP milik korban.
"Pelaku atas nama inisial MS yang masuk ke dalam rumah yang sedang direnovasi. Pelaku tersebut masuk ke rumah kemudian mengambil tes yang digantung oleh korban tersebut artinya itulah milik korban," kata Billy kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy mengatakan pelaku mengambil lebih dari satu tas setelah berhasil masuk dan mengambil tanpa ketahuan. Namun, ketika hendak keluar dan kabur, pelaku justru tertangkap basah.
"Dua-duanya diambil oleh pelaku, kemudian pelaku selanjutnya keluar dari rumah tersebut bermaksud untuk melarikan diri. Pada saat keluar rumah pelaku tersebut atas nama inisial MS tertangkap tangan oleh korban dengan membawa tas milik korban pada saat itu langsung ditarik bajunya oleh korban," ungkap Billy.
Namun rupanya MS melakukan pencurian tidak sendiri. Dia beraksi bersama pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran berinisial YA.
"Satu pelaku lagi atas nama inisial YA itu berhasil melarikan diri, sekarang juga kita lakukan pencarian, kita terbitkan DPO nya," jelas Billy.
Akibat perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka yang berarti kita amankan adalah tersangka atas nama inisial MS. Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Billy.
(azh/azh)