Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Dana Uang Makan Rp 1 M?

Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Dana Uang Makan Rp 1 M?

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 12 Jan 2024 21:06 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah meninggal dunia. Namun ada satu kasus dugaan korupsi Lukas terkait dana operasional uang makan Rp 1 miliar sehari yang masih diusut KPK. Lalu, bagaimana nasib kasusnya sekarang?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus tersebut tetap masih diusut untuk menghitung indikasi adanya kerugian negara. Ghufron mengatakan kasus itu nantinya tidak lagi ditangani KPK.

"Bagaimana terhadap kasus-kasus yang lain, Pak? Misalnya, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua. Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron mengatakan pengusutan kasus Lukas Enembe tetap bisa dilakukan secara perdata. Secara pidana, KPK sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan penyidikan.

"Tapi bukan KPK, tapi kami limpah kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan. Karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujar Ghufron.

ADVERTISEMENT

"Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi. Itu terhadap yang sudah," sambungnya.

Kasus Dana Operasional Makan Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun. Penyelidikan sudah masuk tahap akhir.

"Penyelidikannya sudah pada tahap akhir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Asep belum menjelaskan perbuatan yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi terkait dana operasional itu. Sebagai informasi, dana operasional Lukas itu termasuk Rp 1 miliar untuk makan dan minum setiap hari.

"Iya betul," ujar Asep saat menjawab pertanyaan kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe bakal naik ke penyidikan.

"Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," sambung Asep.

Lukas Enembe telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Lukas lalu meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Lihat juga Video '3 Hal Tentang Lukas Enembe yang Meninggal Dunia':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads