Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi menyatakan 3 anggota Unit Narkoba Polsek Tambora terbukti melanggar SOP terkait penangkapan asisten Saipul Jamil. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji langkah tegas Kombes M Syahduddi tersebut.
"Kapolres Jakarta Barat pertahankan integritas diri sebagai pemimpin," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Anggota DPR dapil DKI Jakarta III meliputi Jakbar ini mengatakan sikap Kapolres Jakbar itu patut dicontoh oleh polisi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap tegas yang Anda lakukan patut dicontoh oleh kapolres-kapolres lainnya," ujar dia.
Sahroni menilai langkah tegas institusi Polri atas pelanggaran yang dilakukan oleh polisi akan menimbulkan efek jera.
"Mestinya kalau sudah dikasih tindakan tegas nggak akan ada yang berani lagi sembarangan," kata Sahroni.
Diketahui, Propam Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora terkait penangkapan asisten Saipul Jamil yang bernama Steven Arthur. Tiga polisi tersebut dinyatakan terbukti melanggar SOP.
"Terhadap anggota yang melaksanakan penangkapan maupun pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, yaitu atas nama Aiptu H, Aiptu ZM, dan Aiptu AW, sebagaimana yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Propam Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketiga anggota tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Jumat (12/1).
Syahduddi mengatakan ketiga anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan Propam. Ketiganya dinyatakan melanggar prosedur.
Simak Video '2 Pelaku Kekerasan Asisten Saipun Jamil Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara':