Sejumlah bendera partai berjejer di stick cone jalur sepeda di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI menyatakan pemasangan bendera partai di stick cone itu termasuk melanggar aturan.
Video bendera partai di stick cone jalur sepeda itu pun viral di media sosial. Lokasinya tertulis di flyover Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta.
Dilihat detikcom, sejumlah bendera dari berbagai partai itu ditancapkan pada stick cone berwarna oranye menggunakan kayu. Beberapa bendera terlihat jatuh ke jalanan, bahkan beberapa stick cone bengkok sehingga tertidur di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menilai pemasangan bendera pada stick cone itu termasuk melanggar aturan. Dia mengatakan Satpol PP diperbolehkan mencopot paksa bendera tersebut.
"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak peraturan daerah," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1/2024).
Benny menyebut partai politik (parpol) juga diminta menertibkan sendiri APK masing-masing parpol. Hal itu tertuang dalam peraturan Bawaslu.
"Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ujarnya.
Benny mengatakan parpol semestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau parpol untuk patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.
"Apalagi sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membahayakan pengguna jalan," jelas dia.
Lihat juga Video 'Warna Warni Spanduk Partai-Caleg Penuhi Jalanan Ibu Kota':