Ingat! KPU DKI Wanti-wanti Larangan Pasang Poster dan Baliho di Pohon

Ingat! KPU DKI Wanti-wanti Larangan Pasang Poster dan Baliho di Pohon

Antara News - detikNews
Jumat, 12 Jan 2024 11:05 WIB
Alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, poster, dan sejenisnya milik para caleg terpaku di pohon. Tidak hanya satu dua pohon, tetapi menjamur di mana-mana.
KPU DKI mengimbau para peserta Pemilu 2024 tak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan berbagai lokasi terlarang lainnya. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau para peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan berbagai lokasi terlarang lainnya. KPU mengingatkan agar APK tak merusak lingkungan.

"Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada," kata anggota KPU DKI, Astri Megatari, dilansir Antara, Jumat (12/1/2024).

Astri menyayangkan pemasangan APK di pepohonan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, seperti di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu karena dapat merusak lingkungan.

KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024. APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, APK dilarang dipasang di gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara memaku di pohon.

Ia mengatakan, tindakan itu dapat membuat pohon menjadi keropos dan rusak. "Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu," kata Mila.

"Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," imbuh Mila.

Simak Video 'Warna Warni Spanduk Partai-Caleg Penuhi Jalanan Ibu Kota':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)



Hide Ads