Pemberi Suap ke Eks Kepala BPN Lebak Bayar Uang Pengganti Rp 100 Juta

Pemberi Suap ke Eks Kepala BPN Lebak Bayar Uang Pengganti Rp 100 Juta

Fathul Rizqoh - detikNews
Jumat, 12 Jan 2024 15:39 WIB
Terpidana Maria Sopiah membayar uang pengganti Rp 100 juta pada perkara suap ke eks Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi
Terpidana Maria Sopiah membayar uang pengganti Rp 100 juta pada perkara suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. (Foto: dok. Istimewa)
Lebak -

Terpidana Dra Sopiah alias Maria Sopiah membayar uang pengganti Rp 100 juta pada perkara suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Uang pengganti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak.

"Kejari Lebak menerima uang pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Dra Sopiah alias Maria Sopiah," kata Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhammad Nur dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (12/1/2024).

Uang pengganti yang dibayarkan Sopiah sebesar Rp 100 juta. Sopiah juga membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Pembayaran ini dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Serang nomor14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total uang yang diserahkan ke kami sebesar Rp 100.005.000," jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Suap diberikan terdakwa selama 2018-2020 demi penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.

ADVERTISEMENT

Oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang, Maria dinilai bersalah melakukan suap bersama terdakwa Eko Hendro Prayitno alias Eko HP sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim kemudian memvonis Maria dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Lihat juga Video 'Kadis PMD Mamuju Terima Suap Rp 65 Juta Terkait Proyek Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads