Seorang pemuda berinisial D (17) ditangkap karena menjual gadis remaja 15 tahun di Pondok Gede, Bekasi, kepada pria hidung belang. Polisi mengungkap ada sosok 'Oma' di balik prostitusi ABG tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan sosok Oma ini diduga sebagai muncikari. Oma ini bekerja sama dengan tersangka D untuk menjual para remaja kepada pria hidung belang.
Firdaus mengatakan korban awalnya dikenalkan oleh pelaku kepada sosok Oma yang diakui pelaku adalah neneknya. Oma ini adalah seorang wanita yang bekerja di sebuah salon di kawasan Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP), ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," kata Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Kepada penyidik, korban bercerita ditawari pekerjaan open BO oleh sosok Oma tersebut. Oma mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan fasilitas yang menggiurkan.
"Si Oma bilang 'di sini kerjanya BO ada S sama I juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)'. Karena pada saat itu korban sedang ada masalah dengan orang tuanya, korban pun langsung mengiyakan perkataan Oma," ujarnya.
Setelahnya, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat. Tak sendiri, rupanya ada korban lainnya S dan I, yang juga dijual pelaku. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok Oma kepada pelaku D yang sudah diamankan.
"Kronologi ini hasil keterangan korban. Namun sedang didalami keterlibatan Oma dari keterangan tersangkanya," imbuhnya.
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Bekasi menjadi korban muncikari dan dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Polisi telah menangkap pelaku berinisial D (17).
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede, tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," kata Firdaus saat dihubungi detikcom, Jumat (12/1/2024).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Korban sebelumnya tidak pulang selama beberapa hari.
"Lalu ada kecurigaan dari kita bahwa ada saat kita tanya di awal, anak itu pergi ke mana gitu. Kemudian ada ketakutan pada saat melaporkan, kemudian saya tanya, 'Itu bawa handphone nggak kalau pergi itu. Kenapa tidak mengabari orang tua keberadaannya di mana?'. Terus dia bilang karena dia takut," kata Pjs Ketua Komnas PA Lia Latifah, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/1/2024).
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Pihak korban didampingi Komnas PA membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Simak juga 'Kala Mami Icha Pasang Tarif Rp 1,5-Rp 7 Juta untuk Sekali Kencan':