Rekanan DKP Divonis 6 Tahun
Selasa, 28 Nov 2006 20:46 WIB
Jakarta - Direktur PT Tirta Kencana Wahana, Tirta Winata selaku perusahaan pengadaan peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) divonis 6 tahun penjara. Tirta dinyatakan bersalah melakukan korupsi biaya proyek tersebut.Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kresna Menon di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/11/2006). Kresna menilai Tirta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan hukum dan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Selain itu Tirta telah terbukti memberikan suap kepada pegawai atau panitia proyek pengadaan laboratorium BRKP Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)."Terdakwa telah terbukti memberikan uang terhadap pegawai DKP sebesar Rp 530 juta. Dan di antaranya diberikan kepada Dasirwan selaku pimpinan proyek dan Julles Patiasina selaku ketua panitia pengadaan," kata KresnaSelain menjatuhi hukuman 6 tahun penjara majelis hakim juga memberikan denda Tirta Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Tirta juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,185 miliar. Jika tidak dapat membayar maka harta terdakwa dilelang untuk membayar, jika tidak terpenuhi juga maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.Usai persidangan Tirta mengaku KPK salah melakukan penangkapan karena seharusnya yang bertanggungjawab dalam proses pengadaan tersebut bukan dirinya."KPK salah tangkap. Seharusnya direktur lain yang ditangkap bukan saya, karena saya hanya menandatangani saja. Saya hanya menjadi kambing hitam," sergah Tirta yang mengenakan kemeja putih ini.Tirta dan kuasa hukumnya juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim. Dalam hal ini Tirta diberikan waktu satu pekan untuk memtuskan akan mengajukan banding atau tidak.
(ahm/ary)











































