Kata Ghufron Usai Diadukan ke Dewas soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan

Kata Ghufron Usai Diadukan ke Dewas soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 12 Jan 2024 08:36 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto Nurul Ghufron (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron mengaku akan menghormati tiap proses yang bergulir di Dewas.

"Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron saat dihubungi detikcom, Jumat (12/1/2024).

Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi dua pimpinan KPK yang kembali dilaporkan ke Dewas. Keduanya dilaporkan atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron mengaku belum mengetahui substansi pelaporannya tersebut. Dia masih menunggu jadwal pemeriksaan di Dewas untuk mengetahui pokok permasalahan dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

"Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa," katanya.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'SYL Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Nurul Ghufron dan Alex Marwata Dilaporkan ke Dewas

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Dua pimpinan yang dilaporkan itu ialah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

"Ada dua, NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan Ghufron dan Alex dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengaruh sebagai pimpinan KPK.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya, ya," kata Albertina.

Ghufron dan Alex dilaporkan terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun laporan Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang pernah melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.

Halaman 3 dari 2
(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads