Kejagung Tak Dapat Proaktif Tangani Kasus HAM Lama

Kejagung Tak Dapat Proaktif Tangani Kasus HAM Lama

- detikNews
Selasa, 28 Nov 2006 17:40 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung tidak dapat bersikap proaktif dalam melaksanakan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diberlakukan.Alasannya, Kejagung terkendala oleh persyaratan formil, contohnya dalam administrasi penanganan perkara.Demikian dinyatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2006)."Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM pada dasarnya harus bersikap proaktif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawabnya. Namun sikap proaktif kejaksaan tetaplah harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," urai Pasek.Khusus terhadap penanganan pelanggaran HAM sebelum UU diberlakukan, dalam ketentuan pasal 43 ayat 1 UU tersebut telah diberikan batasan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.Sedangkan dalam pasal 43 ayat 2, pembentukan pengadilan HAM ad hoc hanya dapat dilakukan atas usulan DPR berdasarkan peristiwa yang dibatasi oleh tempos dan locus delictie dengan keputusan presiden."Jelas, ketentuan dalam pasal tersebut telah memberikan batasan bahwa titik tolak penanganan kasus HAM berat yang diawali sebelum UU tersebut harus diawali usulan DPR yang merekomendasikan adanya dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat atas peristiwa pada tempus dan locus tertentu," bebernya.Pasek juga menguraikan kendala dalam persyaratan formil, yaitu dalam administrasi penanganan perkara. Setiap penyidikan didasarkan surat perintah Jaksa Agung yang memerintahkan jaksa untuk menyidik.Sebelum DPR menentukan peristiwa tertentu dengan menyebutkan tempus dan locus delictie, maka surat perintah belum dapat dikeluarkan.Kendala lainnya, untuk perkara yang telah dilimpahkan kepada JPU, secara teknis JPU belum dapat menyusun dakwaan, karena surat dakwaan harus menyebutkan uraian perbuatan pidana yang didakwakan. (fjr/nrl)


Berita Terkait