Polisi Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Bogor

Polisi Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 15:12 WIB
Polisi Lalu Lintas menunjukkan knalpot tidak standar atau
Ilustrasi knalpot brong (ANTARA FOTO/RAHMAD)
Bogor -

Polisi melakukan penertiban dan penindakan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hari ini, kegiatan digelar di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong.

"Kami sampaikan hari ini melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan bagi pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Ardian menyebut lokasi tersebut disinyalir menjadi lokasi kendaraan yang banyak menggunakan knalpot brong. Sehingga pihaknya melaksanakan penertiban di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami laksanakan kepada masyarakat yang melintas karena memang jalur Tegar Beriman banyak kendaraan yang disinyalir masih mempergunakan knalpot yang tidak standar atau knalpot brong," imbuhnya.

Penindakan memang diprioritaskan terhadap knalpot brong. Namun pelanggaran kasatmata lainnya juga akan dilakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang karena sasaran prioritas kita laksanakan knalpot brong. Namun, apabila ada pelanggaran kasatmata lain, seperti tidak menggunakan helm, itu juga termasuk menjadi sasaran penertiban dan penindakan, baik menggunakan tilang elektronik maupun manual," ungkapnya.

Kendaraan yang ditindak antara lain sepeda motor dan mobil. Namun memang yang terjaring lebih didominasi oleh sepeda motor.

"Jadi untuk mobil dan motor yang tidak mempergunakan knalpot standar, maka akan diukur untuk desibel suaranya atau dilihat secara kasatmata bentuknya sudah tidak orisinal lagi, maka kami laksanakan penindakan," ujarnya.

Ardian mengagakan terdapat 30 sepeda motor dan 3 mobil yang ditindak. Dia meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu.

"Untuk hari ini hasil dari penindakan kendaraan roda dua kurang lebih ada 30, roda empatnya ada 3. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya. Karena, yang pertama, mengganggu kenyamanan dari pengguna yang lain. Kedua, membuat kebisingan dari kendaraan tersebut," pungkasnya.

(rdh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads