Dua Terdakwa DKP Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Dua Terdakwa DKP Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- detikNews
Selasa, 28 Nov 2006 14:36 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus pengadaan peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan (DKP) M Dasirwan dan Jules Patiasina masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. "Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melanggar hukum sesuai dakwaan primer satu dan dakwaan kedua pertama," kata ketua majelis hakim Krisna Menon di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Selain memvonis 4 tahun penjara, majelis hakim juga memberikan denda pada terdakwa sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, masing-masing harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 bulan.Saat vonis dibacakan, hakim keempat dari lima hakim, Sofialdi, mengajukan pendapat hukum berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, dua terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer pertama, yaitu pasal 2 ayat 1 UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Kedua terdakwa, kata Sofialdi, selaku pimpinan proyek dan ketua panitia pengadaan peralatan laboratorium BRKP hanya melakukan kesalahan prosedural. Kesalahan tersebut adalah menunjuk dan memenangkan PT Tirta Kencana Wahana yang sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan sesuai isi kontrak."Jadi kedua terdakwa hanya melanggar pasal 3 UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutur Sofialdi.Meski terdapat perbedaan pendapat, 4 hakim lainnya tetap satu suara, yakni mengenakan kedua terdakwa pasal 2 ayat 1 UU no. 20 tahun 2001 sesuai dengan dakwaan primer kesatu dan kedua.Selain denda, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara. Dasirwan diharuskan membayar sebesar Rp 60 juta dan Jules diharuskan mengganti Rp 11,5 juta. (ana/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads