Mutasi merupakan hal yang kerap terjadi di dalam suatu perusahaan atau instansi. Lalu, bolehkan karyawan mengajukan keberatan atas mutasi tersebut?
Berikut pertanyaan pembaca:
Saya mau bertanya.
Saya mau dipindahkan ke daerah lain tapi saya tidak bersedia karena keluarga. Tetapi saya tidak mempunyai perjanjian sebelumnya untuk ditempatkan di daerah mana saja.
Apakah ada sanksi untuk saya atau bagaimana? Karena perjanjian kerja saya tidak ada perjanjian mutasi ke daerah lain
A
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Safril Nurhalimi, S.H., M.H. Untuk mengetahui jawabannya, simak di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Sederet Daftar Kursi Kapolda yang Dirombak
(asp/HSF)