Jaksa Kasasi Vonis Bebas Tak Bikin Haris Azhar-Fatia Waswas

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 07:30 WIB
Foto: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Pradita Utama)
Jakarta -

Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Upaya kasasi ini tak membuat Haris dan Fatia waswas.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Haris dan Fatia ialah frasa 'Lord' Luhut bukan merupakan penghinaan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024). Ruangan sidang terlihat dipenuhi para pendukung Haris Azhar dan Fatia.

Adapun Haris Azhar dan Fatia awalnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, jaksa menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara dan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara. Haris Azhar kemudian menyampaikan pleidoi dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

Sidang kemudian berlanjut ke vonis. Hakim pun menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Hakim pun membebaskan keduanya serta merehabilitasi hak-hak Haris Azhar dan Fatia.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Bagaimana tanggapan Haris dan Fatia? Baca halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Semringahnya Haris-Fatia saat Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'






(rdp/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork