Dikembalikan Jaksa, Berkas Perkara Firli Peras SYL Masih Dilengkapi Polisi

Dikembalikan Jaksa, Berkas Perkara Firli Peras SYL Masih Dilengkapi Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 19:03 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Wildan-detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dikembalikan ke polisi lantaran belum lengkap. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih on progress pemenuhan petunjuk P-19," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Namun berkas yang terdiri atas ribuan halaman dengan tinggi 0,85 meter itu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan penyidik memiliki waktu 14 hari terhitung setelah berkas dikembalikan kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan memproses lebih lanjut.

"Karena menurut Pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jangka waktu penyidik untuk memenuhi dan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk penuntut umum adalah 14 hari setelah berkas dikembalikan," kata Herlangga saat dihubungi detikcom, Rabu (3/1).

ADVERTISEMENT

"Berarti per tanggal 29 Desember 2023 penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Di satu sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Firli Bahuri juga sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Simak juga Video 'Jokowi soal Pengganti Firli Bahuri di KPK: Masih Proses':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads