KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk di Kementan Terkait Kasus SYL

KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk di Kementan Terkait Kasus SYL

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 12:42 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Mursamsu Mardisusanto, terkait kasus suap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo(SYL). KPK mengklarifikasi Tommy soal proyek pengadaan pupuk di Kementan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Tomny diperiksa pada Senin kemarin (8/1/2024). Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, SYL merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus ini.

(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads