Status Darurat Bencana: Pengertian, Faktor, dan Pedoman Penetapan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 15:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika-detikcom)
Jakarta -

Indonesia adalah salah satu negara yang rawan bencana alam. Oleh karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) merilis panduan terkait status darurat bencana.

Lalu, apa itu status darurat bencana? Bagaimana panduan penetapan status darurat bencana? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pengertian Status Darurat Bencana

Mengutip dari 'Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana' oleh BNPB, status darurat bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Indikator Penentu Status Darurat Bencana

Ada dua faktor untuk menetapkan status darurat bencana, yaitu unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan. Berikut penjelasannya.

  • Gangguan kehidupan adalah kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian.
  • Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.

Panduan Penetapan Status Darurat Bencana

Proses penetapan status darurat bencana dilaksanakan secara berjenjang, dimulai pada tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Simak tahapan-tahapannya berikut ini.

A. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Kabupaten/Kota

  1. Atas dasar informasi awal adanya ancaman/kejadian bencana dilakukan dengan segera pengkajian cepat di tingkat kabupaten/kota terdampak.
  2. Paling lambat 24 jam setelah hasil kaji cepat diperoleh, dilakukan rapat koordinasi antar BPBD dan instansi/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota terdampak untuk menghasilkan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
  3. Bila rapat hasil koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi untuk ditetapkannya status keadaan darurat bencana, maka paling lambat 24 jam setelah rekomendasi dikeluarkan Bupati/Walikota terdampak harus sudah menetapkan status keadaan darurat bencana. Selanjutnya, Kepala BPBD Kabupaten/Kota mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

B. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Provinsi

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur wilayah provinsi bersangkutan yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan
    dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi.
  2. Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan SKPD/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1x24 jam Gubernur dapat menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya, Kepala BPBD Provinsi mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

C. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kota terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat nasional, maka Presiden dapat segera menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork