5 Tersangka Pengirim Ratusan Anjing di Truk Terancam Hukuman 9 Tahun Bui

5 Tersangka Pengirim Ratusan Anjing di Truk Terancam Hukuman 9 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 15:27 WIB
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono (ketiga kiri, tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan ratusan anjing yang digelar di Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). Polrestabes Semarang berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus penyelundupan 226 ekor anjing yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah untuk daging konsumsi sehingga mereka dikenakan pasal 302 KUHP dan 55 KUHP tentang penyiksaan hewan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Tersangka pengiriman ratusan anjing di Semarang (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta - Polisi menangkap lima tersangka pengiriman ratusan anjing yang diduga untuk dikonsumsi. Para pelaku ini dijerat dengan pasal penganiayaan kepada hewan.

"Diancam hukuman 9 tahun penjara dan juga di juncto pasal penganiayaan hewan, pasal 320 KUHP tentan penyiksaan hewan. Pelaku yang ikut serta dikenakan pasal 55 KUHP," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dilansir detikjateng, Rabu (10/1/2024).

Wiwit mengatakan pelaku pengiriman ratusan anjing yang ditangkap di Semarang ini mengaku sudah beraksi selama 10 tahun terakhir. Tiap bulan pelaku mengirimkan 300-400 ekor anjing ke Klaten, Jawa Tengah.

Para pelaku ini terdiri dari Donal Harianto (43) selaku otak utama dari pengiriman anjing tersebut. Donal dibantu empat pelaku lainnya bernama Ariyoto (49), Wagimin (62), Ervan Yulianto (29), dan Sulasno (48). Kelima pelaku ini merupakan warga asli Sragen.

Polisi juga telah memeriksa dokumen pelaku terkait kepemilikan ratusan anjing terikat di truk itu. Hasilnya, pengiriman anjing itu dipastikan ilegal.

"Dari pengakuan Polsek, Polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan beberapa mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yg memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," jelas Wiwid.

Ratusan anjing itu didapat dari pemasok di wilayah Tasikmalaya, Garut, Sumedang dan Subang. Pelaku kemudian mengantar anjing-anjing itu ke Wonosari dan Klaten.

Simak selengkapnya di sini

Saksikan juga 'Truk Bawa Ratusan Anjing Diamankan di Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads