"Diancam hukuman 9 tahun penjara dan juga di juncto pasal penganiayaan hewan, pasal 320 KUHP tentan penyiksaan hewan. Pelaku yang ikut serta dikenakan pasal 55 KUHP," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dilansir detikjateng, Rabu (10/1/2024).
Wiwit mengatakan pelaku pengiriman ratusan anjing yang ditangkap di Semarang ini mengaku sudah beraksi selama 10 tahun terakhir. Tiap bulan pelaku mengirimkan 300-400 ekor anjing ke Klaten, Jawa Tengah.
Para pelaku ini terdiri dari Donal Harianto (43) selaku otak utama dari pengiriman anjing tersebut. Donal dibantu empat pelaku lainnya bernama Ariyoto (49), Wagimin (62), Ervan Yulianto (29), dan Sulasno (48). Kelima pelaku ini merupakan warga asli Sragen.
Polisi juga telah memeriksa dokumen pelaku terkait kepemilikan ratusan anjing terikat di truk itu. Hasilnya, pengiriman anjing itu dipastikan ilegal.
"Dari pengakuan Polsek, Polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan beberapa mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yg memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," jelas Wiwid.
Ratusan anjing itu didapat dari pemasok di wilayah Tasikmalaya, Garut, Sumedang dan Subang. Pelaku kemudian mengantar anjing-anjing itu ke Wonosari dan Klaten.
Simak selengkapnya di sini
Saksikan juga 'Truk Bawa Ratusan Anjing Diamankan di Semarang':
(ygs/idh)