Polisi: 260 Kendaraan Curanmor Ditampung di Jatim Akan Dijual ke Timor Leste

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 12:01 WIB
TNI AD dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar ratusan unit kendaraan hasil kejahatan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan kendaraan tersebut rencananya dikirim dan dijual di Timor Leste.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menyelidiki laporan polisi pada periode 2022-Januari 2024 yang dilaporkan oleh korban inisial TM, IM, dan lembaga pembiayaan kredit.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang warga sipil, yakni M dan EI. Tersangka M berperan sebagai pengepul atau penadah, sementara EI adalah donatur yang membiayai pengiriman kendaraan ke Timor Leste.

"Dari laporan yang telah kami terima, selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di mana Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan Tersangka EI pengepul sekaligus memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," jelas Kombes Wira, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Hadir juga dalam jumpa pers, Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.

Total ada 260 unit kendaraan bermotor (ranmor), terdiri atas 46 unit mobil dan 214 unit motor yang disita dalam kasus ini. Kendaraan tersebut rata-rata merupakan kendaraan yang disita dari debitur yang menunggak cicilan.

"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, baik Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," katanya.

Kendaraan tersebut kemudian ditampung di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

"Selanjutnya kendaraan tersebut ditampung di suatu tempat, sebuah gudang di Sidoarjo, Jatim, dan para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Yang nantinya, setelah dimuat akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste. Di mana di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung," paparnya.

3 Oknum TNI Ditahan

Kasus ini melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD. Ketiganya kini ditahan di Puspomad V Brawijaya.

"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran, antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPM.

"Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPM, di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 KUHPidana Militer, yaitu tidak menaati perintah atasan," tuturnya.

Eka melanjutkan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.




(mei/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork