Fakta Terkini ASN BNN Bekasi Aniaya Istri karena Utang Pinjol Rp 30 Juta

Fakta Terkini ASN BNN Bekasi Aniaya Istri karena Utang Pinjol Rp 30 Juta

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 07:04 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette on white background
Ilustrasi (Foto: Dok. iStock)
Jakarta -

Pria inisial AF, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online (pinjol) Rp 30 juta tanpa sepengetahuannya.

Dirangkum detikcom, Selasa (9/1/2024), Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan bahwa AF merupakan ASN di BNN.

"Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Firdaus.

"Iya betul tersangka kerja di BNN," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Kini Tahan ASN BNN Tersangka KDRT Istri di Bekasi, Ini Alasannya

Korban-Pelaku Sempat Rujuk

Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.

"Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus, 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai," ujarnya.

Dia mengatakan perkara itu kembali dilanjutkan pada April 2023. Dia mengatakan korban meminta laporan KDRT itu kembali dilanjutkan.

"Nah seiring berjalannya waktu pada tahun 2023 sekira bulan April, atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik. Pada bulan Mei kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik," ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan korban meminta perkara itu dilanjutkan karena pelaku kembali melakukan KDRT. Dia menuturkan pelaku mendorong, membanting, hingga mencekik korban.

"Kami jelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya karena alasan korban pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban, yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan. Nantinya video ini kami akan sita untuk pemberkasan, atas dasar ini korban meminta untuk melanjutkan kembali perkaranya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," tutur Firdaus.

Lihat juga Video: Mahfud Singgung Pinjol, Cak Imin Bicara Investasi, Gibran soal Prioritas Pembangunan

[Gambas:Video 20detik]



AF Kesal Istri Utang Pinjol

AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

"Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Disebutkan jumlah utang korban senilai Rp 30 juta. Kepada penyidik, korban mengaku utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"(Jumlah utang) Rp 30 juta. (Digunakan untuk) Kebutuhan sehari-hari. Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuman kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Tersangka AF kini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads