"Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online, ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban Saudara Utomo," ucap Kombes Leonardus Simamarta saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Leonardus menjelaskan air keras itu lalu dimasukkannya pada satu buah botol plastik hitam. Leonardus juga menuturkan Dede Jaya sudah menyiapkan sebilah celurit pada Minggu, 7 Januari 2024.
"Hari Minggu, 7 Januari 2024, pukul 23.45 WIB, tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras, dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna cokelat," jelas Leonardus.
Leonardus menuturkan Dede Jaya mendatangi Utomo di kios semangka lalu menyirami air keras. Tak hanya Utomo, korban lainnya, Abas, juga terkena cipratan air keras.
"Hari Senin, 8 Januari, pukul 00.10 WIB, korban didatangi oleh tersangka di lapak UD Fadilah Putra, Kramat Jati. Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Saudara Utomo," tutur Leonardus.
Kini, Dede yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Simak Video 'Kronologi Adik Bunuh Kakak Gegara Dilarang Bawa Pacar ke Rumah':
(aud/aud)