Polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis dengan menyiram air keras dan membacok penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka 1 orang, inisial DJ usia 28 tahun. Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Leonardus menerangkan, dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, yang satu di antaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ucapnya.
Dia menerangkan, korban yang dirawat di RS bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah celurit, satu buah botol plastik warna hitam tanpa tutup bertulisan 'Evoline', hoodie berwarna hijau, satu potong celana panjang berwarna krem.
"Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka," jelas Leonardus.
DJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
(idn/idn)