MA Terbitkan SE Atur Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

MA Terbitkan SE Atur Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 12:22 WIB
militer tentara.detikfoto/dikhy sasra
Ilustrasi (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menandatangani Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Salah satu isinya mengatur soal hukuman pemecatan kepada prajurit TNI dalam kasus narkoba.

Berikut bunyi lengkap SEMA itu yang dikutip detikcom, Selasa (9/1/2024):

Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan kepada seorang prajurit (terdakwa) yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi narkotika.
2. Terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin.

Selain itu, Kamar Militer MA juga membuat kesepakatan:

ADVERTISEMENT

a. Terdakwa yang turut ditangkap bersama dengan orang lain yang tertangkap tangan karena sedang melakukan tindak pidana narkotika, tidak dapat diterapkan dalam Pasal 131 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, apabila terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut.

b. Hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap urine dan/atau rambut dan/atau darah seorang prajurit (terdakwa), merupakan alat bukti surat yang harus dipertimbangkan untuk membuktikan seseorang sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UUNomor35/2009.

(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads