MA Terbitkan Surat Edaran Atur Proses Adili Gugatan Pembangunan Apartemen

MA Terbitkan Surat Edaran Atur Proses Adili Gugatan Pembangunan Apartemen

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 16:06 WIB
Ilustrasi Proyek Properti
Ilustrasi Proyek Properti (Istimewa)
Jakarta -

Sejumlah sengketa pailit/PKPU berlatar belakang pembangunan apartemen atau rusun kerap masuk ke pengadilan. Lalu, bolehkah diputus dalam kompetensi pailit atau PKPU?

Menjawab hal itu, Mahkamah Agung (MA) membuat surat edaran bila sengketa apartemen/rumah susun tidak masuk perselisihan sederhana. Oleh sebab itu, tidak masuk bidang Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Berikut bunyi SEMA yang dikutip detikcom, Senin (8/1/2024):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengambang (developer) apartemen dan/atau rumah susun, tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengambang (developer) apartemen dan/atau rumah susun, tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.SEMA 3/2023

Adapun Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 di atas berbunyi:

ADVERTISEMENT

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004 menyatakan:

Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads