Jadi DPO, Bandar Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari Diburu Polisi

Jadi DPO, Bandar Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari Diburu Polisi

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 20:32 WIB
Polisi merilis Ibra Azhari yang ditangkap terkait kasus narkoba. Adik Ayu Azhari itu juga dihadirkan dalam rilis yang digelar di  Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Ibra Azhari (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan artis Ibra Azhari atau IBR (53) menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba. Polisi menyebut bandar narkoba dalam kasus Ibra Azhari masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Ada satu orang DPO yang kita tetapkan atas nama ERL yang berperan sebagai pengendali dan juga bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan awalnya IBR mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu dibeli dari ADR. Polisi berhasil menangkap ADR saat sedang bersama rekannya, RIZ, yang berperan sebagai kurir narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berhasil diamankan ADR beserta RIZ di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," kata Syahduddi.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari ADR dan RIZ berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Adapun pengakuan dari ADR dan RIZ, barang haram itu didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka ADR dan RIZ, penyidik berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram. Kemudian 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram. Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu kemudian 1 unit timbangan digital dengan warna silver. 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi dan 1 unit handphone warna biru," imbuhnya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut. Syahduddi menambahkan, akibat ulahnya, ADR dan RIZ terancam pidana seumur hidup.

"Terhadap tersangka ADR dan RIZ dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yaitu Rp 10 miliar," pungkasnya.

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads