Majelis hakim menyatakan istri mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tidak patut dihukum dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya. Hakim menyebutkan Ernie dalam posisi lemah dalam kasus ini.
"Bahwa mengenai nama Ernie Meike Torondek, istri terdakwa, sebagai pemegang saham dan sebagai Komisaris Utama PT ARME sesuai keterangan saksi Uceng Arsatoko, Direktur Utama PT ARME; dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan, semuanya menerangkan Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan. Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah Terdakwa," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Hakim mengatakan nama Ernie Meike hanya tercatat di perusahaan PT ARME. Hakim mengatakan operasional perusahaan PT ARME dijalankan oleh Rafael Alun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, keterangan Ernie Meike Torondek dalam persidangan mengatakan dalam rumah tangga, terdakwalah yang menentukan semua urusan bisnis dan usaha lainnya, Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh terdakwa," tutur hakim.
Hakim menilai Ernie Meike tidak memiliki peran di perusahaan. Hakim menilai Ernie tidak patut bertanggung jawab secara hukum terkait gratifikasi yang diterima Rafael Alun.
"Bahwa berdasarkan fakta tersebut, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya, dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike," ujar hakim.
"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," imbuh hakim.
Diketahui, hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun lewat PT ARME.
Hakim ketua Suparman Nyompa mulanya menjabarkan tuntutan jaksa soal uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Dalam putusannya, hakim mengatakan Rafael hanya terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar melalui PT ARME.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519," kata hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, Terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya.
Hakim menyatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi lewat PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hakim menyatakan Rafael hanya melakukan transaksi jual beli software di PT Cubes Consulting dan tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.
"Jual beli tersebut adalah inti atau core business PT Cubes Consulting, jual beli software sama sekali tidak ada hubungan atau korelasi dengan kedudukan Terdakwa sebagai aparat pajak sehingga dengan adanya uang masuk dan keluar dalam rekening PT Cubes Consulting tidak dapat diambil sebagai bukti petunjuk bahwa uang dari rekening PT Cubes Consulting adalah gratifikasi terhadap Terdakwa," ujar hakim.
Simak Video 'KPK soal Vonis Rafael Alun: Terobosan Penyelesaian Korupsi dari LHKPN':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hakim juga menyatakan tidak ada gratifikasi dalam pembelian rumah dan jual beli melalui PT Cahaya Kalbar. Hakim menyatakan Rafael memang melakukan jual beli rumah di Srengseng, Jakarta Barat. Hakim juga menyatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo.
"Mengenai PT Cahaya Kalbar, menimbang bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya hal 10 dan surat tuntutannya menguraikan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata hakim.
"Bahwa hemat majelis hakim, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak terhadap terdakwa selaku aparat pajak," kata hakim.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.