ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah 11 Tahun Diberhentikan Sementara

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 17:32 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan RT (57), aparatur sipil negara (ASN) Dinas yang mencabuli bocah SD 11 tahun, sebagai tersangka. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bakal mengusulkan pemberhentian sementara terhadap anak buahnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Syafrin menyampaikan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan RT. Saat ini, RT masih menjalani pemeriksaan. Sementara untuk status kepegawaian selanjutnya, pihaknya menunggu putusan inkrah pengadilan.

"Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, pelaku pencabulan bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menjerat RT dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1).

Anton mengatakan pelaku berstatus sebagai duda dan tinggal sendiri. Korban merupakan anak dari tetangga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain dari RT.

"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga, sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujarnya.

Aksi bejat itu terbongkar saat korban mengeluh sakit pada orang tuanya. Dia menuturkan korban mengeluh sakit saat membuang air kecil.

"Awalnya terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," ujarnya.

Anton mengatakan korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Dia mengatakan pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ujarnya.

RT diduga melakukan aksinya selama satu tahun. Perbuatan bejat RT kepada korban diduga telah dilakukan beberapa kali.




(taa/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork