Sopir truk tronton di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, telah ditangkap polisi. Sopir berinisial YN tersebut ditangkap setelah melarikan diri.
"Untuk update di Leuwisadeng untuk sopir yang kemarin diberitakan lari, sudah kami amankan di kepolisian," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin (8/1/2023).
Polisi hingga kini masih memeriksa YN. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap motif YN melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang didalami oleh anggota untuk bagaimana mengetahui motifnya dan kronologis kecelakaan," jelasnya.
Rizky mengatakan, sampai saat ini, baru YN saja yang diperiksa. Untuk truk yang dikemudikannya sendiri, sudah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Bogor.
"Untuk sementara ini yang masih diperiksa masih driver-nya. Nanti untuk berjalannya pemeriksaan, akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi. Untuk truknya sendiri diamankan di laka Dramaga," tuturnya.
Rizky sebelumnya mengungkap kemungkinan sopir truk tronton di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, menjadi tersangka. Penyidik akan menentukan status sopir itu setelah pemeriksaan dilakukan.
"Itu akan ditindaklanjuti oleh anggota bagaimana nanti penyidikan yang dilakukan oleh anggota. Bila terbukti akan dikenakan pasal," kata Rizky kepada wartawan.
Rizky mengungkap, apabila terbukti bersalah, sopir bisa dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir tambang tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Bila terbukti bersalah, dia akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 yang menyatakan kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat 3 mengakibatkan meninggal dunia, akan dipidana paling lama 6 tahun," jelasnya.
(rdh/knv)