Pihak kepolisian mengungkap kemungkinan sopir truk tronton di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, menjadi tersangka. Penyidik akan menentukan status sopir itu setelah pemeriksaan dilakukan.
"Itu akan ditindaklanjuti oleh anggota bagaimana nanti penyidikan yang dilakukan oleh anggota. Bila terbukti akan dikenakan pasal," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin (8/1/2023).
Rizky mengungkap, apabila terbukti bersalah, sopir bisa dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir tambang tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila terbukti bersalah, dia akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 yang menyatakan kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat 3 mengakibatkan meninggal dunia, akan dipidana paling lama 6 tahun," jelasnya.
Sopir Bakal Serahkan Diri
Diketahui sebelumnya sopir truk sempat melarikan diri. Rizky mengatakan segera memeriksa sopir setelah menyerahkan diri.
"Untuk update kejadian di Leuwisadeng ada truk yang menabrak kendaraan roda 2, sopir sudah akan menyerahkan diri. Sampai sekarang anggota masih dalam pelaksanaan di sana. Semoga sopir bisa kita amankan, lalu bisa kita selidiki," kata Rizky kepada wartawan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sopir truk diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan adanya korban meninggal dunia.
"Kemarin setelah olah TKP, memang kita cek ada kelalaian dari sopirnya, mengakibatkan adanya meninggal dunia," ucapnya.
(rdh/ygs)