Polisi menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus pengangkutan 226 ekor anjing dengan truk tujuan Solo, Jawa Tengah. Tersangka utamanya adalah DH sebagai otak atau pengatur siasat.
"Sudah ditetapkan penyidik, lima tersangka. Tersangka utama inisial DH, dan empat lainnya driver dan seterusnya itu ikut serta membantu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, dilansir detikJateng, Senin (8/1/2024).
Irwan menjelaskan, DH ialah warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Dia selaku pihak pemesan anjing-anjing itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk keterangan sementara begitu (anjing untuk dikonsumsi), sudah beberapa kali, ratusan (yang dikirim)" ujar Irwan.
Irwan mengungkapkan, anjing sebanyak itu dibeli di daerah Subang, Jawa Barat. Dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pelaku dinyatakan palsu.
Polisi juga akan mendalami dari mana saja anjing itu diperoleh. Untuk sementara, tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)