Pegawai Dishub DKI Cabuli Bocah 11 Tahun di Jakpus Terancam 15 Tahun Bui

Pegawai Dishub DKI Cabuli Bocah 11 Tahun di Jakpus Terancam 15 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 13:33 WIB
Konferensi pers di Polres Metro Jakpus (Mulia/detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus pencabulan pegawai Dishub DKI kepada bocah 11 tahun (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) tega mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menjerat RT dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Anton mengatakan pelaku berstatus sebagai duda dan tinggal sendiri. Korban merupakan anak dari tetangga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain dari RT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga, sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujarnya.

Aksi bejat itu terbongkar saat korban mengeluh sakit pada orang tuanya. Dia menuturkan korban mengeluh sakit saat membuang air kecil.

ADVERTISEMENT

"Awalnya terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," ujarnya.

Anton mengatakan korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Dia mengatakan pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ujarnya

RT diduga melakukan aksinya selama satu tahun. Perbuatan bejat RT kepada korban diduga telah dilakukan beberapa kali.

(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads