Luhut Hormati Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia tapi Sesalkan Hal Ini

Luhut Hormati Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia tapi Sesalkan Hal Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 13:06 WIB
Jakarta -

Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku menghormati putusan hakim.

"Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan yang disampaikan Jubirnya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).

Namun ada beberapa hal yang disayangkan Luhut, yakni adanya fakta yang dikesampingkan hakim. Menurutnya, ada fakta yang tidak masuk di pertimbangan pada putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim," katanya.

Meski begitu, Luhut mengaku yakin bahwa hakim telah memutus perkara dengan bijaksana. Karena itu, dia menyerahkan semua kepada jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas itu.

ADVERTISEMENT

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya," ucapnya.

"Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan bahwa dia menghargai sistem peradilan dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.

Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.

Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak juga Video: Pengunjung Sidang Riuh Kala Haris-Fatia Divonis Bebas

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads