Haris Azhar-Fatia Terima Putusan Bebas, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Haris Azhar-Fatia Terima Putusan Bebas, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Kurniawan Fadillah - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 11:50 WIB
Haris Azhar (kemeja putih) menunjuk jaksa di ruang sidang (Silvia-detikcom)
Sidang Haris Azhar (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia serta tim pengacaranya menerima putusan hakim. Mereka mengucapkan terima kasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan bebas, menerima," kata Haris saat dimintai tanggapan oleh hakim.

"Menerima, Yang Mulia," ucap Fatia.

ADVERTISEMENT

Hakim lantas menyatakan sidang Haris dan Fatia selesai. Majelis hakim meminta maaf jika selama sidang ada kekeliruan.

"Dengan demikian selesai sudah pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia, dengan demikian kami selaku majelis hakim, kami selaku manusia tidak luput dari salah, baik kata maupun pikiran untuk itu kami mohon dimaafkan, dan terima kasih kepada semua pihak," kata hakim ketua.

Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.

Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Lihat juga Video: Senyum Haris & Tangis Fatia Pecah Setelah Divonis Bebas

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads