Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1/2024).
Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia serta tim pengacaranya menerima putusan hakim. Mereka mengucapkan terima kasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan bebas, menerima," kata Haris saat dimintai tanggapan oleh hakim.
"Menerima, Yang Mulia," ucap Fatia.
Hakim lantas menyatakan sidang Haris dan Fatia selesai. Majelis hakim meminta maaf jika selama sidang ada kekeliruan.
"Dengan demikian selesai sudah pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia, dengan demikian kami selaku majelis hakim, kami selaku manusia tidak luput dari salah, baik kata maupun pikiran untuk itu kami mohon dimaafkan, dan terima kasih kepada semua pihak," kata hakim ketua.
Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Lihat juga Video: Senyum Haris & Tangis Fatia Pecah Setelah Divonis Bebas