Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Pengunjung Sidang Langsung Riuh

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Pengunjung Sidang Langsung Riuh

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 11:53 WIB
Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas. Pendukung keduanya langsung riuh.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), pendukung Haris dan Fatia yang hadir di dalam ruang sidang langsung riuh dan bertepuk tangan.

"Haris-Fatia menang," teriak mereka.

Para pengunjung sidang kemudian berfoto bersama Haris dan Fatia. Haris Azhar dan Fatia juga terlihat menyalami dan berpelukan dengan para pengacaranya usai vonis bebas dibacakan.

Sebelumnya, Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.

Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar. Hakim juga membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.

Tonton juga Video: Senyum Haris & Tangis Fatia Pecah Setelah Divonis Bebas

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads