Fatia Maulidiyanti Juga Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'

Fatia Maulidiyanti Juga Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 11:30 WIB
Sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar hari ini. Sidang digelar di PN Jakarta Timur.
Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

"Membebaskan Terdakwa," ucap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Fatia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENT

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.

Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Simak juga Video: Situasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris-Fatia

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads