Ancang-ancang Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi

Ancang-ancang Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jan 2024 07:59 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan 11 jam.
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya. Mantan Ketua KPK itu akan diperiksa sebagai tersangka.

Firli sudah berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan Firli sebagai tersangka bukan yang pertama kalinya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta. Saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam progres untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Selain Firli, Kombes Ade mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah orang lainnya. Namun dia belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli.

ADVERTISEMENT

"Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya," tambahnya.

Kombes Ade sebelumnya mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.

"Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Sabtu (30//12/2023).

Selain perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi, pihak kepolisian sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.

Simak juga 'Kapolda Metro Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



Yusril Akan Jadi Saksi Meringankan

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Ade mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (15/1) depan. Dia mengatakan surat panggilan itu dikirimkan ke Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.

"Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh Tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Prof Romli dan Prof Yusril," kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (1/4/2024) malam.

Ade mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia mengatakan pemeriksaan Yusril nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk Tersangka FB," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads