6 Fakta Ayah Bejat Pemerkosa Anak Tiri 20 Kali Kini Jadi Tersangka

6 Fakta Ayah Bejat Pemerkosa Anak Tiri 20 Kali Kini Jadi Tersangka

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 05 Jan 2024 20:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto ilustrasi tersangka pemerkosaan. (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Jakarta -

Pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial H (42) tega mencabuli anak tirinya, SRP (12), sebanyak 20 kali. Terungkap sejumlah fakta terkait kelakuan bejat ini.

Kasus ini juga ramai dibahas warganet. Dalam video yang beredar, korban didampingi teman dan keluarganya menceritakan ulah keji pelaku. Korban disebut mengalami trauma berat.

Polisi mengungkap aksi bejat itu dilakukan H terhadap SRP selama 1,5 tahun. H memperkosa anak tirinya sejak 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bersangkutan mengalami perbuatan yang tidak baik tersebut berulang kali sejak pertengahan tahun 2022 kemudian terus berlanjut hingga tahun 2023," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENT

Terungkap sejumlah fakta terkait pemerkosaan yang dilakukan oleh H. Berikut ini faktanya.

1. Diperkosa Saat Korban Tertidur

Yossi mengatakan H mencabuli SRP saat korban tengah tidur. Polisi juga telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Adapun dari pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," ujarnya.

Dia mengatakan H mengaku bergairah saat melihat korban tertidur. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif H melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Ya sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur. Nah di situlah ada nafsu yang bersangkutan sehingga dilampiaskan dengan tindakan tersebut," ujarnya.

2. Korban Ngaku Diperkosa

Dia mengatakan peristiwa itu terungkap saat SRP melaporkan aksi pencabulan itu pada akhir 2023. Dia mengatakan H mencabuli SRP sejak pertengahan 2022.

"Jadi, peristiwa ini bisa diketahui diawali dengan korban menceritakan peristiwa yang telah dideritanya yang kurang lebih terjadi sejak pertengahan tahun 2022. Saat itu yang bersangkutan menjadi korban dari tindak pidana pencabulan dan juga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yossi mengatakan H juga mengancam korban agar tak menceritakan aksi bejatnya. Dia mengatakan laporan pencabulan itu dilayangkan tante korban berinisial F ke Polres Jaksel pada 22 Desember 2023.

"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa hal yang dilakukan oleh tersangka setelah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban, yang bersangkutan mengancam agar tindakan itu tidak diceritakan kepada orang lain baik itu kepada keluarganya termasuk kepada ibunya maupun saudara-saudaranya," ujarnya.

Lihat juga Video 'Akal Bulus Ayah di Jambi, Buat Laporan Palsu seusai Perkosa Anak Kandung':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana perkembangan kasus ini? Baca halaman selanjutnya.

3. Polisi Periksa Ibu Korban

Demi mendalami kasus ini, polisi bakal memeriksa ibu korban. Polisi ingin mencari fakta sebenarnya.

"Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban itu, bagaimana fakta sebenarnya," ungkap Yossi.

Yossi belum menjelaskan jadwal pemanggilan terhadap ibu korban. Namun dia mengatakan pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

"Rencananya dalam waktu dekat, dimungkinkan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban," ujarnya.

4. Proses Pemulihan Psikologis

Polisi menggandeng Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A) untuk memulihkan kondisi psikologis anak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, korban pencabulan ayah tirinya. Peristiwa itu terungkap pada akhir Desember 2023.

"Untuk saat ini dalam proses penanganan ini, kami juga berkoordinasi dengan rekan kami dari UPTP3A untuk mendampingi korban, khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan agar bisa digali lebih dalam terkait traumatis dari korban," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1).

Yossi mengatakan pendampingan psikologis itu penting dilakukan untuk mengetahui tingkat traumatik korban. Dia mengatakan kegiatan belajar-mengajar korban harus tetap berlanjut.

5. Dijerat UU TPKS

Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

"Kami mempersangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 d dan juga Pasal 76 e, yaitu tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.

"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

6. Perkosa Anak Tiri 20 Kali

Polisi menahan pria tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada korban anak sebanyak 20 kali.

"Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1).

Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Saat itu, korban anak masih kelas 5 SD.

"Sekitar tahun 2022 pada saat anak korban masih berada di bangku kelas 5 SD," ucap Bintoro.

Bintoro menyebut pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Adapun lokasinya berada di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads