Polisi Ungkap Pria di Jaksel Cabuli Anak Tiri 20 Kali Sejak 2022

Polisi Ungkap Pria di Jaksel Cabuli Anak Tiri 20 Kali Sejak 2022

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 05 Jan 2024 12:54 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menahan pria tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada korban anak sebanyak 20 kali.

"Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1/2024).

Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Saat itu, korban anak masih kelas 5 SD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar tahun 2022 pada saat anak korban masih berada di bangku kelas 5 SD," ucap Bintoro.

Bintoro menyebut pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Adapun lokasinya berada di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Simak juga 'Saat Modus Kiai Gresik Cabuli Santriwati: Minta Pijat-Bacakan Kitab':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads