"Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1/2024).
Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Saat itu, korban anak masih kelas 5 SD.
"Sekitar tahun 2022 pada saat anak korban masih berada di bangku kelas 5 SD," ucap Bintoro.
Bintoro menyebut pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Adapun lokasinya berada di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Simak juga 'Saat Modus Kiai Gresik Cabuli Santriwati: Minta Pijat-Bacakan Kitab':
(fas/zap)