Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Eks Kepsek di Pandeglang Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Eks Kepsek di Pandeglang Divonis 1 Tahun Bui

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 05 Jan 2024 14:25 WIB
Terdakwa Korupsi Bantuan Siswa Miskin di Pandeglang
Terdakwa korupsi bantuan siswa miskin di Pandeglang (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Engkos Kosasih. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Yan Perdana mengatakan Engkos dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013 dan 2014. Atas perbuatannya, Engkos divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," katanya kepada detikcom, Jumat (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Engkos, ada juga Aip Saripudin, yang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Aip juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Untuk Aip vonis satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa Engkos punya iktikad untuk mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan uang ke Kejari Pandeglang, total Rp 234 juta uang hasil korupsi yang dititipkan ke jaksa.

Yan mengatakan putusan kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Engkos 1,5 tahun penjara, sementara itu terdakwa Aip 2 tahun penjara.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Engkos tidak menyalurkan bantuan siswa miskin (BSM) saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada 2013 dan 2014. Ada sekitar 409 siswa SMAN 3 Pandeglang yang mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah

Setiap siswa mendapatkan bantuan bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun bantuan tersebut tidak disalurkan sepenuhnya oleh terdakwa kepada siswa yang membutuhkan.

Dalam kasus ini terdakwa Aip selaku komite penyaluran bantuan. Aip berperan mengambil uang bantuan tersebut ke bank yang diperintahkan oleh Engkos. Akibat perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta.

Simak juga Video 'Kampung Madani, Strategi Eri Cahyadi Lawan Kemiskinan':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads