Pria berusia 42 tahun menjadi tersangka dan ditahan polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Ini tampang ayah bejat pemerkosa anak tiri sebanyak 20 kali.
Pantauan detikcom di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024), pelaku tampak digiring polisi ke ruang konferensi pers. Tersangka memakai kaus tahanan polisi berwarna oranye.
Tangan pelaku terlihat diborgol. Ia mengaku menyesali perbuatannya setelah kasusnya terungkap dan pelaku ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyesel, Pak," kata pelaku.
Sebelumnya, polisi menahan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih bersekolah kelas 6 SD. Polisi mengungkap pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada korban anak sebanyak 20 kali.
"Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1).
Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Saat itu, korban anak masih kelas 5 SD.
Bintoro menyebut pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Adapun lokasinya berada di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
(fas/yld)